Logo Bloomberg Technoz

Usut Tol Japek II Nilai Rp 13,5 T, Kejagung Periksa 3 Direktur

Sultan Ibnu Affan
05 April 2023 10:56

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kanan) (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kanan) (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)memeriksa 6 orang saksi dalam penyidikan lanjutan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Enam saksi tersebut yakni HP, SPH, J, YM, AT, dan CHK.

“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang, termasuk on/off ramp pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, saksi HP merupakan Direktur Keuangan Jasa Marga pada Jalan Layang Cikampek. Selain itu, saksi J merupakan Direktur Utama PT Virama Karya, SPH selaku Senior Specialist yang juga menjadi pemimpin proyek PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.

Selanjutnya adalah saksi AT dan CHK. AT merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Infra Prima Optima yang juga merupakan Dirut operasi PT Mitra Abadi Bersama yakni perusahaan Subkontraktor proyek Tol Japek tersebut. CHK merupakan Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terhadap saksi YM, Ketut mengatakan bahwa ia diduga punya peran andil dalam kasus ini. “YM  diperiksa selaku ketua panitia pengadaan jasa pemborongan, jasa konsultan pengawasan teknis, jasa konsultan manajemen konstruksi dan jasa konsultan pengendalian mutu independen pengerjaan pembangunan jalan tol Japek II Elevated,” lanjutnya.