Logo Bloomberg Technoz

KPPU Update Kasus Dugaan Monopoli Kurir Shopee

Redaksi
26 June 2024 12:40

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Tangkapan layar website kppu.go.id)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Tangkapan layar website kppu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan perkembangan terbaru atas dugaan upaya monopoli platform perdagangan online (e–commerce) Shopee dalam jasa pengiriman.

Hasil sidang yang berlangsung Selasa (25/6/2024) menyatakan dua terlapor, PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express), mengakui telah melanggar dua regulasi terkait Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam keterangannya menyatakan Shopee dan Shopee Express tidak menaati:

  • Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999

Berisi: “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”

  • Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999

Berisi: “Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk; a. menetapkan syarat syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.”

Pada 20 Juni Shopee telah mengajukan perubahan perilaku dalam sebuah sidang Majelis KPPU atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Kedua pihak terlapor, “menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Di sidang hari ini, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut,” tulis lembaga pengawas anti monopoli tersebut.

“Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima LDP yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban,” jelas dia.