Singapura Sita Aset Ilegal Rp72,84 Triliun Sejak 2019
News
26 June 2024 11:50
Bernadette Toh - Bloomberg News
Bloomberg, Singapura telah menyita S$6 miliar (sekira Rp72,84 triliun) yang terkait dengan kegiatan kriminal dan pencucian uang selama lima tahun terakhir. Sekitar setengah dari aset ilegal tersebut berasal dari skandal yang tercatat tahun lalu.
Dari jumlah yang disita antara Januari 2019 dan Juni 2024, sekitar S$416 juta telah dikembalikan kepada para korban. Sementara S$1 miliar telah dirampas untuk negara, menurut laporan yang dirilis Rabu (26/6/2024) oleh pemerintah.
Dalam kasus pencucian uang senilai S$3 miliar tahun lalu, sekitar S$944 juta telah dirampas untuk negara, kata laporan itu.
Pihak berwenang di negara kota ini telah mengamati bahwa kegiatan pencucian uang semakin canggih, melibatkan pergerakan cepat sejumlah besar dana ilegal dan memengaruhi banyak korban lintas batas. Demikian menurut laporan yang menjelaskan pendekatan negara untuk memulihkan aset ilegal.