“Bisa saja kami membuat persetujuan atau penolakan, tapi kembali, kami harus melihat apa yang diminta oleh UU P2SK karena ada masa transisi. Apakah nanti kewenangan itu masih akan di Bappebti atau OJK. Kalau ada di Bappebti, kami akan segera memberi status diterima atau ditolak, tapi kami akan konsultasi ke berbagai pihak seperti DPR dan sebagainya," ucap Didid.
"Bisa saja kami menjawab rekomendasi itu setelah PP-nya disahkan. Tentu kami akan menjelaskan pada ombudsman,” kata Didid pada Bloomberg Technoz akhir Maret lalu.
Meskipun demikian, Didid mengungkapkan pembentukan bursa kripto masih berjalan sesuai jalur, namun tetap perlu memperhatikan Undang-Undang P2SK.
“Kripto masih on track tapi yang harus diperhatikan adalah adanya UU P2SK. Mau tidak mau akan memengaruhi,” ungkapnya.
Bursa kripto sendiri direncanakan selesai pada Juni 2023. Dalam acara Ngobrol Bareng Bappebti pekan lalu, Didid menjelaskan saat ini Bappebti fokus menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.
“Bursa kripto harus segera terbentuk. Pak mendag mengatakan agar perdagangan bisa dimulai pada Juni," kata Didid pada Jumat (31/3/2023).
(tar/roy)