Logo Bloomberg Technoz

KPK Kaji Pasal Perintangan Penyidikan untuk Hasto soal Harun

Redaksi
26 June 2024 07:00

Hasto Kristiyanto (Azzura Yumna/Bloomberg Technoz)
Hasto Kristiyanto (Azzura Yumna/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan kaji penggunaan pasal perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Komentar KPK merespons upaya penolakan dari kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait sejumlah hal yang dilakukan KPK dalam proses pemeriksaan dirinya.

"Apakah perlawanan dari HK (Hasto Kristiyanto) dan S (Staf Hasto, Kusnadi), apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (25/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga membantah bahwa pengusutan kasus buron Harun Masiku merupakan kegiatan yang dibuat-buat untuk menutupi penyidikan lain.

"Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," ujar Asep.