"Dalam waktu dekat, tim kami bisa memberikan informasi yang lebih bagus," ujar Asep.
KPK pun telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan perjalanan luar negeri kepada empat nama terkait penanganan kasus korupsi LPEI. Meski tak detil, empat nama tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pengusaha swasta.
Dalam kasus ini, KPK mengatakan tengah memeriksa tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI pada tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL. Perusahaan terakhir memiliki inisial yang sama dengan Mentari Grup yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit.
Secara lebih detil, LPEI memberikan kredit kepada PT PE sebesar Rp800 miliar; PT RII sebesar Rp1,6 triliun; dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun.
(fik/frg)