- Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas.
- Pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle kemudian ditetapkan akan dimenangkan PT Trikarya Abadi Prima yang sudah dikuasai William Widarta.
- Pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data
Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William.
- Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah pada Pasal 66 Ayat (7); “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan”
- Sekitar Februari 2014, William kemudian mengikuti lelang Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle dengan bendera PT Trikarya dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri.
- Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya menjadi proyek yang sebenarnya sudah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut
- Pada Mei 2014, PT Trikarya menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5
Miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier
Vehicle sebesar Rp8,7 miliar.
- Bulan Juni 2014, Max kemudian menerima uang dari William sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM dan Slip Tarik Tunai yang
telah ditandatangani oleh William.
- Max kemudian menggunakan uang tersebut untuk pembelian ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya;
(fik/frg)