KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Basarnas
Muhammad Fikri
25 June 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang pada kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2012-2018.
Tiga tersangka tersebut adalah kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015, Max Ruland Boseke; pejabat pembuat komitmen dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Dit Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut menghasilkan kerugian negara sebesar Rp20.444.580.000," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Basarnas
- Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 miliar.