Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan partainya masih akan mempelajari wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk mengubah kembali konstitusi tersebut ke naskah asli.
Dia pun mengklaim, Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto juga belum memikirkan secara khusus rencana pengajuan amandemen tersebut. Saat ini, kata dia, Partai Gerindra dan Prabowo masih berfokus pada proses peralihan kekuasaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Oktober mendatang.
“Gerindra konsentrasi kepada pelantikan parlemen dan pelantikan presiden. Hasil pemilu 2024,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, silaturahmi kebangsaan para pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) mendapat sorotan karena memang dikaitkan dengan upaya meloloskan amandemen UUD 1945. Isu ini menjadi polemik karena sejumlah tokoh dan partai politik dianggap berniat mengembalikan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung kembali ke tangan MPR.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo membantah kabar tersebut dengan dalih hingga saat ini tak ada pembicaraan tentang pengembalian kewenangan pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurut dia, lembaganya masih sekadar mengumpulkan usulan dan aspirasi.
"Kalau seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan dari pada Undang-Undang Dasar 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya," kata Bambang.
Atas kejadian tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Kader Partai Golkar tersebut dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua partai politik menyetujui rencana amandemen UUD 1945.
MKD memutus bahwa Bambang terbukti melanggar. Ketua MKD, Adang Daradjatun menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan fakta oleh MKD, Bambang terbukti tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
Putusan diambil, kata dia, berdasarkan pemeriksaan fakta, keterangan pengadu, keterangan saksi, dan dokumen bukti. Akan tetapi, MKD hanya menjatuhkan sanksi dengan kriteria ringan yaitu teguran tertulis kepada Bambang.
"Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang.
Pengadu Muhammad Azhari melaporkan Bambang telah melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan ke MKD pada 6 Juni 2024. Azhari menilai Bambang melanggar kode etik dengan menyebar asumsi seluruh partai politik setuju rencana amandemen konstitusi. Bahkan, dia menyoroti pernyataan politikus Golkar tersebut yang menyebut amandemen siap dilaksanakan dengan penyiapan aturan peralihan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, MPR setidaknya sudah bertemu dengan tiga partai politik usai pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka juga telah bertemu dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden ke-11 Boediono. Selain itu, mantan Ketua MPR Amien Rais.
(mfd/frg)