Selain menghentikan sidang, majelis hakim juga memerintahkan KPK segera membebaskan Gazalba dari tahanan.
KPK pun terpaksa menjalankan semua putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, termasuk membebaskan Gazalba. Meski demikian, mereka kemudian mengajukan gugatan banding ke PT Tipikor DKI Jakarta.
PT Tipikor DKI Jakarta pun membela KPK dengan memerintahkan persidangan Gazalba Saleh harus dilanjutkan. Meski demikian, pengadilan memang tak menyebut kewajiban KPK untuk kembali menahan hakim agung tersebut.
Dalam kasus TPPU, KPK menjerat Gazalba sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hakim agung non-aktif ini dituduh menerima sejumlah pemberian uang dan barang atau jasa dalam kaitan penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
KPK menuding ada sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pada periode 2020-2022. Hal ini selaras dengan temuan penyidik tentang sejumlah aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gazalba namun tak masuk dalam data LHKPN.
Beberapa di antaranya adalah mobil mewah; satu unit rumah mewah yang dibayar tunai di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu rumah mewah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga mendapat laporan Gazalba berulang kali menukarkan uang asing dengan identitas orang lain ke money changer. Nilainya juga miliaran rupiah.
(fik/frg)