KPK Minta PN Tipikor Ganti Hakim Kasus Gazalba Saleh
Muhammad Fikri
25 June 2024 18:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengganti majelis hakim untuk persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung non aktif, Gazalba Saleh. Hal ini disampaikan usai lembaga antirasuah tersebut memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta.
"Selanjutnya, dengan adanya Putusan PT DKI yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Maka KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6/2024).
"Pertama, mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu. Kedua, memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh."
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang dipimpin Fahzal Hendri tiba-tiba mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh melalui putusan sela, Senin (27/5/2024). Dalam putusan tersebut, hakim menilai persidangan tak bisa dilanjutkan karena dakwaan KPK tak sah.
Alasannya, hakim menilai, jaksa KPK seharusnya melampirkan surat delegasi dari jaksa agung dalam perkara Gazalba Saleh. Tak adanya surat delegasi dituding membuat dakwaan TPPU kepada Gazalba tak sah.