Luhut Ultimatum Gak Boleh Lagi Izin Konser Keluar H-1
Dinda Decembria
25 June 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan mengatakan tidak adalagi minta perizinan konser diajukan dadakan.
"Dengan adanya digitalisasi ini dapat menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional. Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," ujar Luhut di acara peresmian digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event.
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo meminta proses perizinan dapat disederhanakan dengan sistem online.
"Atas arahan Pak Presiden pada rapat terbatas 30 Januari dan 12 Juni 2023 untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekhawatirannya mengenai fenomena capital outflow atau aliran dana modal keluar dari Indonesia akibat konser Taylor Swift yang diselenggarakan di Singapura pada Maret 2024.