Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah Dokter dan 2 Pengusaha di Kasus Korupsi APD Kemenkes

Muhammad Fikri
25 June 2024 16:20

Tenaga kesehatan measukkan data sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tenaga kesehatan measukkan data sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 3 nama selama enam bulan ke depan.

Pengajuan cegah berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada 2020. KPK mengklaim, pencegahan dilakukan agar seluruh nama tersebut bisa memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik dalam waktu dekat.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, tiga nama yang dicegah memiliki dua latar belakang profesi. KPK mencegah seorang dokter berinisial SLN. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mencegah 2 pengusaha yaitu berinisial ET dan AM.

"Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Tessa.