KPK, menurut dia, memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena menyatakan Karen bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa. Hakim dinilai sepakat telah terjadi kerugian negara dari kebijakan dan keputusan yang dilakukan Karen saat menjadi komando perusahaan pelat merah sektor migas tersebut.
"Sebagaimana dakwaan KPK," kata Tessa.
Meski demikian, vonis hakim memang masih lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK dalam persidangan. Pada tuntutan, jaksa sebenarnya meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Karen yaitu penjara selama 11 tahun.
Selain itu, jaksa juga menutut Karen untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, Karen juga harus membayar uang pengganti sebesar US$104.016 atau setara Rp1,09 miliar.
KPK juga meminta hakim untuk memberikan persetujuan penyitaan aset dan harta Karen untuk membayar vonis uang pengganti. Selama sidang, KPK menilai Karena tidak mengakui kesalahan, berbelit, dan tak sopan. Padahal, dalam kasus ini, Karen dituduh merugikan negara hingga US$113 juta.
"Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat banyak," ujar Tessa.
(fik/frg)