KPK Belum Banding Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Muhammad Fikri
25 June 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Pertamina (persero) 2009-2014, Karen Agustiawan. Hakim juga mewajibkan Karen membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam keputusan pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Hakim pun memberikan vonis 9 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6/2024).
"Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan."