Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah keterangan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota di persidangan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ian mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keterangan bohong. Hal tersebut juga sudah dikonfrontir antara ajudan SYL dengan Firli bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

"Kevin [ajudan Firli] waktu itu lagi sakit covid dan pernah dikonfrontir dengan Panji" kata Ian melalui pesan singkat, Selasa (25/6/2024)

"Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan Pak Firli,"

Kevin juga sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK. Pada pemeriksaan tersebut, Kevin menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat kesaksiannya bahwa pada saat itu ia sedang menjalani perawatan covid.

"Kevin diperiksa oleh penuidik, ternyata pada saat di GOR itu Kevin lagi sakit. Tidak berada di tempat, ada bukti keterangan dari dokter, ada bukti dia dirawat, lagi ditindak sakit covid" kata dia.

"Karena sudah dikonfrontir, sudah di verifikasi semua keterangan Panji dengan Kevin, itu orang ngga kenal, masa nggak kenal ngasih duit, logikanya aja" lanjutnya.

Ian juga mengatakan bahwa banyak keterangan SYL yang tidak konsisten dengan bukti dan saksi yang telah disampaikan oleh saksi-saksi pada persidangan sebelumnya.

"Banyak keterangan Pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan berbeda" kata Ian.

Ian juga menyoroti kesaksian SYL yang mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait sharing yang kerap dilakukan oleh pejabat di Kementan. Menurut Ian, SYL pasti tahu dan pernah mengarahkan Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan, untuk melakukan pengumpulan dana dari para pejabat tersebut.

"Yang lebih aneh lagi keterangan pak SYL itu mengatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan, bahwa dia tahu ada sharing-sahring itu pada saat persidangan, lah kan inkonsistensi dengan keterangan dia, bahwa dia menyuruh Kasdi selaku Sekjen dan Eselon I untuk mengumpulkan duit, bohong lagi" katanya.

Sebelumnya, SYL menyampaikan beragam bantahan dan pengakuan saat jadi saksi mahkota, atau saksi yang merupakan terdakwa pada persidangan Senin lalu (24/6). Pada persidangan tersebut, SYL mengakui memang terdapat sejumlah uang diberikan ke bekas Ketua KPK tersebut sebesar Rp1,3 miliar.

Pemberian uang tersebut berlangsung sebanyak dua kali, pertama uang sebesar Rp500 dalam bentuk valuta asing (valas) yang diberikan melalui perantara antar ajudan. Yang kedua sebesar Rp800 juta yang diberikan dengan perantara Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar yang merupakan saudara dari SYL.

"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat" kata SYL.

(fik/ain)

No more pages