Selain itu, dia juga mengatakan setelah menyandang penundaan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU), perusahaan tersebut juga tak kunjung memperbaiki utangnya.
Di sisi lain, terhadap sejumlah BUMN lainnya, terdapat total sebanyak 4 BUMN yang juga bermasalah, namun masih berpeluang kembali sehat. Mereka adalah PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia.
Keempat perusahaan itu, kata Yandi, sedang dalam proses inbreng atau pengalihan kepada Danareksa.
Kemudian, 4 BUMN lainnya disebut memerlukan penangangan lebih lanjut yang belum ditentukan akan dilakukan tindakan seperti apa.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).
(ibn/dhf)