Logo Bloomberg Technoz

MK Akan Gelar Sidang Syarat Usia Cagub Jadi 29 Tahun

Redaksi
25 June 2024 12:10

Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bersidang berkaitan sejumlah gugatan dalam Pilkada Serentak 2024. Agenda krusial yang akan disidang MK salah satunya berkaitan syarat usia calon kepala daerah.

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, sidang gugatan akan maraton dilakukan MK terhadap sejumlah pengajuan uji materi UU Pemilu.

Sidang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024 akan dimulai MK pada Selasa (2/7/2024), dengan rangkaian mata sidang sebagai berikut:

- Perkara 49/PUU-XXII/2024 tentang praktik profesi tenaga kesehatan
- Perkara 41/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah
- Perkara 50/PUU-XXII/2024 tentang pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang syarat dukungan calon kepala daerah
- Perkara 44/PUU-XXII/2024 tentang gratifikasi

Seperti diketahui, syarat usia calon kepala daerah digugat melakui MK. Gugatan disampaikan dan teregister dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024.