Logo Bloomberg Technoz

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan Kementerian ESDM telah menyelesaikan tugasnya, yakni memberikan rekomendasi ekspor.

“Kalau dari kita [ESDM] sudah. Tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya [BK]. Tidak tahu ada yang kurang apa. Katanya apa ada yang kurang memang dari menurut temuan dari Freeport itu, cuma tidak tahu yang mana," ujarnya, ditemui di kantornya akhir pekan lalu.

Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan perseroan menargetkan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 900.000 ton hingga Desember 2024 setelah mendapatkan SPE tersebut.

Sekadar catatan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor Freeport hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Permendag No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

(dov/wdh)

No more pages