Kemendag Beber Alasan Tak Kunjung Beri Izin Ekspor ke Freeport
Dovana Hasiana
25 June 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan belum menerima surat rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan demikian, Kemendag juga belum bisa menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk raksasa tambang tembaga yang mendapatkan relaksasi ekspor dari Mei hingga Desember 2024 tersebut.
“Belum ada [rekomendasi ekspor untuk PTFI dari Kementerian ESDM],” ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/6/2024).
Adapun, tahapan agar PTFI bisa melakukan ekspor usai Mei 2024 adalah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, mendapatkan SPE dari Kemendag dan mendapatkan penetapan bea keluar (BK) dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kementerian ESDM mengatakan proses penerbitan surat izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI usai Mei 2024 masih tertahan di otoritas fiskal.