Logo Bloomberg Technoz

SYL juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang patungan yang kerap dilakukan oleh pejabat di Kementan. Tidak hanya itu, SYL pun membela Thita dengan mengatakan bahwa putri nya tidak mengetahui uang yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut.

Bantah Arahkan eks Sekjen Pungut Uang Pejabat Kementan

SYL juga menyampaikan bantahannya atas tuduhan mengarahkan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut, untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan menggunakan kata ‘sharing’ untuk kepentingan operasional SYL dan keluarganya.

Bantahan tersebut disampaikannya saat Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh pertanyakan apakah SYL mengetahui kebiasaan sharing yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kementan. “Pernah nggak, mendengar ada sharing pengumpulan dana dari pada eselon I?” tanya Hakim Pontoh.

SYL mengaku ia tidak pernah mengetahui kebiasaan yang dilakukan oleh sejumlah bawahannya di Kementan tersebut. Bahkan, ia mengetahui kebiasaan tersebut saat persidangan mulai.

Bantah Copot Pegawai yang tak Penuhi Permintaan

SYL juga lakukan bantahan terhadap sejumlah fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya yang mengklaim bahwa adanya ancaman akan dicopot jabatannya apabila tidak memenuhi permintaannya.

Hal tersebut disampaikan SYL saat Hakim Pontoh mempertanyakan apakah terdapat ancaman pencabutan jabatan terhadap eks Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono. Atas hal tersebut, SYL membantah pernah menyampaikan hal tersebut dengan dalih telah terlalu lama menjadi birokrat, sehingga hal tersebut tidak memungkinkan.

“Yang pasti tidak yang mulia. Saya ini terlalu lama menjadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu” kata SYL.

Akui Istri Terima Rp30 Juta per Bulan dari Kementan

Selain bantahan, SYL juga menyampaikan sejumlah pengakuan terkait fakta-fakta yang terungkap melalui saksi-saksi sebelumnya di persidangan kasus tersebut. Pengakuan pertama yang disampaikan oleh SYL adalah terkait pemberian uang ke istri sebesar Rp30 juta per bulan, yang ternyata menggunakan uang dari Kementan.

Meskipun telah mengakui hal tersebut, SYL membantah bahwa pemberian uang tersebut merupakan permintaan oleh istrinya, Ayu Sri Harahap. Lanjutnya, SYL klaim bahwa pemberian uang tersebut merupakan anggaran rumah tangga menteri dan uang dharma wanita.

"Ini semua sesuai protap semua menteri. Semua protap pejabat. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," kata SYL.

Akui Ada THR dan Jam Mewah ke Ketua Komisi IV DPR

Selanjutnya, SYL mengakui bahwa memang terdapat pemberian sejumlah uang dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) dan jam tangan mewah kepada pimpinan dan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ternyata uang THR dan jam tersebut berasal dari patungan para eselon Kementan.

Dia mengatakan sebelumnya memang memiliki janji untuk memberikan hadiah jam tangan mewah kepada Ketua Komisi IV DPR, Sudin. Pemberian jam tangan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada politikus PDIP tersebut yang telah menggolkan pengajuan anggaran kementerian, terutama terkait dengan pengadaan pupuk.

“[Usai rapat di DPR, SYL dan Sudin] kita sambil duduk, minum kopi, sepakat akan membelikan jam. Saya tak tahu berapa harga jamnya. Sepikiran saya paling harganya Rp20-30 juta saya, karena bukan rolex atau apa,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemberian tersebut, SYL baru menyadari bahwa jam tangan yang diminta oleh politikus tersebut ternyata memiliki harga mencapai ratusan juta rupiah.

Akui Ada Permintaan Keluarga Bekerja di Kementan

SYL pada persidangan tersebut juga mengakui terdapat permintaan kepada Dirjen Kementan untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementan. Permintaan tersebut dengan dalih bahwa kakaknya tidak memiliki pekerjaan dan Tenri Olle merupakan satu-satunya keluarganya yang merawat ibunya yang sedang sakit.

“Pada saat saya menjadi Menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle. Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta pada Dirjen, untuk kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli” kata SYL.

Akui Beri Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

SYL juga mengakui memang terdapat pemberian uang senilai Rp1,3 miliar ke mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia mengaku bahwa pemberian uang tersebut hanya sebagai tanda persahabatannya dengan Firli, yang kebetulan Firli memang kerap mengirim pesan melalui pesan singkat.

“Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini, dan yang proaktif mengirim Whatsapp ke saya adalah Pak Firli” kata SYL.

SYL juga mengatakan bahwa pemberian uang tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing yang diberikan saat bermain bulu tangkis bersama dengan Firli, dan yang kedua sejumlah Rp800 juta yang diberikan melalui Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang merupakan saudara dari SYL.

“Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat” pungkasnya.

(fik/ain)

No more pages