Logo Bloomberg Technoz

Nyanyian SYL: Jam Mewah untuk DPR hingga Miliaran untuk Firli

Muhammad Fikri
25 June 2024 10:20

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa  pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan sejumlah keterangan dalam lanjutan sidang di PN Tipikor Jakpus, Senin (24/6/2024).

Saat mengikuti persidangan sebagai saksi mahkota, SYL kerap menyampaikan bantahan serta pengakuan terhadap fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap melalui saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Berikut merupakan berbagai bantahan yang disampaikan oleh SYL pada persidangan.

Bantah Arahkan Ajudan Belikan Mobil Untuk Putrinya

SYL, pada persidangan mengatakan bahwa ia tidak pernah sekalipun mengarahkan Panji, yang merupakan ajudannya untuk membelikan mobil dengan merek Innova Venturer yang menggunakan uang sharing atau patungan dari berbagai pejabat di Kementan.

Saat itu, SYL hanya mengarahkan ajudannya untuk mencarikan mobil lain karena putrinya, Indira Chunda Thita, kerap menggunakan kendaraan dinas milik Kementan untuk mengikuti kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati.

“Oleh karena itu, [saya minta ke panji] carikan mobil. Bukan untuk membeli,” kata SYL.