WIKA juga mendapatkan gugatan PKPU pada 14 Maret lalu. Gugatan dilakukan oleh PT Asta Askara Sentosa.
Tak lama berselang, WIKA bebas dari jeratan PKPU tersebut lantaran gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada 19 Maret 2024.
Sepanjang 2023, WIKA menunjukkan kondisi keuangan yang sulit. Berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan mencatat defisit saldo laba yang cukup signifikan.
Defisit saldo laba WIKA tercatat Rp7,2 triliun per akhir Desember 2023. Angka ini jauh melesat dibanding periode yang saham tahun sebelumnya, Rp4,86 miliar, meski WIKA masih memiliki saldo cadangan lainnya sebesar Rp4,04 triliun.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah, arus kas atau cashflow WIKA yang negatif. Per akhir Desember 2023, WIKA mencatat saldo negatif signifikan dari arus kas operasi Rp2,89 triliun. Pada saat yang sama, WIKA juga memiliki liabilitas jangka pendek melebihi jumlah aset lancarnya yang sebesar Rp7,63 triliun.
Meski begitu, perusahaan mengatakan bahwa saat ini terus berupaya melakukan penyehatan keuangan dengan berbagai metode.
WIKA pun telah mencapai kesepatakan restrukturisasi utang dengan nilai outstanding mencapai Rp20,79 triliun dengan 11 lembaga keuangan melalui master restructuring agreement (MRA).
“Tercapainya kesepakatan MRA akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk mewujudkan penyehatan Perseroan,” ujar Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito.
Selain itu, hingga April tahun ini, perseroan juga telah mengantongi kontrak baru senilai total Rp5,5 triliun. Kontribusi terbesar raihan kontrak perseroan berasal dari segmen industri sebesar 41,71%, disusul dari segmen infrastruktur dan gedung, EPCC, properti dan investasi.
Sementara dari sisi pemberi kerja, sebagian besar proyek yang diraih oleh WIKA berasal dari BUMN dan Pemerintah, dengan skema pembayaran progres bulanan.
(ibn/dhf)