Logo Bloomberg Technoz

Grup WIKA Kembali Tersandung Gugatan PKPU

Sultan Ibnu Affan
25 June 2024 09:40

Gedung perkantoran Wijaya Karya atau WIKA (dok perusahaan)
Gedung perkantoran Wijaya Karya atau WIKA (dok perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten BUMN Konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kali, gugatan dilayangkan kepada anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON).

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Delta Niaga Sinergi sejak Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.

Adapun, sidang pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 20 Juni dengan agenda pemanggilan termohon. Selanjutnya, sidang kedua dijadwalkan pada Kamis, 27 Juni mendatang.

WIKAIKON merupakan entitas usaha WIKA yang berdiri sejak 2000. Perusahaan bergerak dalam bidang fabrikasi baja, instalasi, plastic, pressing dan aluminium, hingga jasa alat berat.