Logo Bloomberg Technoz

Adapun, ia mengatakan bahwa pada Oktober 2020 yang lalu besaran restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tercatat sebesar Rp830 triliun dan per Maret tahun ini tercatat turun menjadi Rp228,2 triliun.

“Karena ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit KUR. Kalau kita lihat outstandingnya sudah turun banyak,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada pemberitaan yang lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa meskipun program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 berakhir, sebenarnya masih terdapat opsi bagi perbankan untuk melanjutkan program kredit dengan ketentuan normal.

“Tapi kalau mereka pasti sudah tidak bisa diselamatkan itu urusan bank masing-masing,” ucap Dian.

Ia juga menyatakan, bahwa secara rata-rata industri perbankan terpantau dalam posisi yang siap. Tercermin dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan yang menurutnya sudah cukup kuat.

“Jadi kita juga CKPN sudah cukup kuat. Jadi tidak ada isu lah bisa dikatakan,” ujar Dian setelah konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024).

Adapun, berdasarkan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Februari lalu, dijelaskan bahwa jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp251,21 triliun per Januari 2024, yang pada Desember 2023 tercatat sebesar Rp265,78 triliun.

Dalam hal ini, jumlah kredit itu mengalami penurunan sebesar Rp14,57 triliun. Sedangkan jumlah nasabah, tercatat turun menjadi 977 ribu nasabah, yang pada Desember 2023 tahun lalu tercatat sebesar 1,04 juta nasabah.

Selanjutnya, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79% yang pada Desember 2023 sebesar 0,71%. dan NPL gross sebesar 2,35%, yang pada Desember 2023 sebesar 2,19%.

(azr/lav)

No more pages