Jokowi Usulkan Restrukturisasi Kredit Covid Lanjut Hingga 2025
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2024 09:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang seharusnya selesai pada Maret 2024, diperpanjang hingga 2025.
Nantinya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menindaklanjuti usulan tersebut dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu, diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (24/6/2024).
“Nah tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Kabinet.
Airlangga menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut dapat mengurangi pencadangan dana yang dilakukan perbankan atas kerugian Kredit Usaha Rakyat (KUR).