Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
25 June 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009—2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ihwal pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Bila tidak bisa membayar denda, Karen dikenakan ketentuan untuk mengganti dengan kurungan pidana selama 3 bulan.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.