Temuan KPK: Subsidi Solar Tak Tepat Sasaran Capai Rp46 M
Dovana Hasiana
25 June 2024 05:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya dugaan Solar yang disalurkan kepada pihak di luar subjek penerima —yang diatur dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191/2014 — dengan nilai subsidi sekitar Rp31 miliar pada 2019 dan Rp15 miliar pada 2020.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam dokumen KPK bertajuk Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu [LHP DTT] Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] 2019 dan 2020, masih terdapat penyimpangan pendistribusian [Jenis Bahan Bakar Tertentu] JBT Solar karena penyaluran dilakukan kepada pihak di luar subjek lampiran Perpres No. 191/2014,” tulis KPK, sebagaimana dikutip melalui laporan tersebut, Senin (24/6/2024).
Dalam laporan tersebut, kondisi penyaluran yang tidak tepat sasaran juga berlanjut pada 2021 dan 2022, di mana menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), terdapat peningkatan volume koreksi JBT sebesar 11.050 kiloliter (kl) dari 2021 ke 2022.
Khusus 2022, total volume Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar yang dikoreksi adalah sebesar 20.080 kl, atau setara dengan Rp200 miliar.