Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Banyak Amplop Uang, SYL Klaim Honor Selama 30 Tahun

Redaksi
24 June 2024 15:35

Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali melontarkan alasan janggal saat menjawab pertanyaan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Dia menjadi saksi mahkota dan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Kali ini disampaikan saat majelis hakim mempersoalkan keberadaan banyak amplop berisi mata uang rupiah dan mata uang asing di rumah dinas Mentan di Widya Chandra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp30 miliar saat penggeledahan rumah dinas tersebut.

"Dana yang disita KPK itu dana yang saya kumpulkan 30 tahun saya menjabat mulai dari sekwilda [Sekretaris Wilayah Daerah]," kata SYL, Senin (24/6/2024).

Dia bersumpah, seluruh uang tersebut adalah honor yang dikumpulkan saat menjabat sebagai kepala biro, kepala dinas, sekwilda, bupati, wakil gubernur, gubernur, dan menteri pertanian. Seluruh honor tersebut pun berasal dari anggaran dan pengeluaran resmi lembaga.

"Saya tidak melebih-lebihkan, dan tidak mau bawa nama Tuhan," ujar dia.