Logo Bloomberg Technoz

Perencana Keuangan Ahmad Gozali mengatakan paylater pada dasarnya alat pembayaran seperti kartu kredit. Sehingga nasabah harus melihat produk ini hanya untuk menunda waktu bayar, bukan untuk berhutang.

“Paylater itu cuma geser waktu bayar, bukan tambahan daya beli,” tambah Ahmad. Dia menegaskan kepada generasi muda untuk tidak sembarangan menggunakan paylater, meskipun produk pembiayaan ini tidak mensyaratkan jaminan. 

“Terakhir pesan untuk konsumen paylater adalah 'jika bukan aset yang dijaminkan untuk hutang, maka harga dirimu lah yang jadi jaminannya'. Jadi jangan sembarangan ambil paylater untuk membeli hal yang tidak menambah value diri kita,” ujarnya.

Ilustrasi Paylater. (By przemekklos via Envato)

Sementara itu Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Independence, Risza Bambang mengatakan paylater tidak cocok digunakan untuk berhutang semata. Dia menjelaskan pada dasarnya produk paylater bagus digunakan untuk alat pembayaran dalam rangka perencanaan keuangan.

“Lunasi tagihan, jangan bayar secara cicilan karena ada bunga berbunga atau bunga majemuk, ingatlah bahwa paylater bukan sumber dana tambahan tetapi merupakan fasilitas pembayaran, hanya gunakan untuk belanja kebutuhan wajib, jangan dipakai untuk memuaskan hawa nafsu belanja yang tidak wajib dan tidak perlu,” ujarnya.

Gunakan dengan Bijak
Tingginya penggunaan layanan paylater ini memang tetap harus diikuti dengan literasi finansial yang memadai terkait risiko pengambilan pinjaman. Utang bermasalah atau macet di paylater ataupun pinjol yang notabene untuk keperluan konsumtif belaka, bisa menurunkan skor kredit sehingga menurunkan juga kelayakan seseorang mendapatkan pinjaman dari bank.

Pihak OJK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka banyak mendapat keluhan dari perbankan penyedia KPR yang jadi enggan memberikan KPR karena calon debitur memiliki tunggakan paylater sehingga membuat skor kreditnya jelek dan tak layak diberikan pinjaman.

“Beberapa bank 'mengeluhkan' pada OJK, ini anak-anak muda banyak yang harusnya mengajukan KPR rumah pertama, yang lebih penting kan rumah, tapi nggak bisa karena ada utang di payLater. Itu kadang [tunggakan paylater] hanya Rp300.000-400.000 tapi kemudian kredit skor jelek,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Oleh karena itu, sama seperti pinjaman ataupun kredit lainnya, tunggakan paylater akan ditagih oleh pihak pemberi pinjaman dan debitur memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran.

(tim)

No more pages