Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemain paylater di Indonesia kini semakin menjamur. Riset Populix pada tahun 2023 bertajuk "Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption", yang dihimpun dari 1017 responden, menunjukkan bahwa 55% responden pernah menggunakan layanan pembayaran paylater.
Riset tersebut juga menunjukkan layanan paylater yang paling sering digunakan. Layanan tersebut yakni SPayLater (77%), GoPayLater (28%), Akulaku (18%), Kredivo (14%), dan Traveloka PayLater (9%), Indodana (6%), Home Credit (3%), dan Atome (2%). Faktor pemilihan layanan paylater ini didasari oleh integrasi dengan e-commerce, kemudahan registrasi, dan bunga yang relatif rendah.
Tidak hanya pemain lama seperti GoPayLater, SPayLater, Kredivo, Traveloka PayLater, kini banyak pemain baru dari industri perbankan yang juga mulai merambah bisnis paylater. Sebut saja BCA, Mandiri, serta BTN, telah memiliki layanan paylater-nya sendiri. Kehadiran berbagai pilihan ini menawarkan kemudahan bagi konsumen dalam penggunaan fasilitas buy now pay later (BNPL).
Namun, maraknya penggunaan fasilitas buy now pay later ini nyatanya juga diiringi dengan tingginya masalah gagal bayar. Berdasarkan data OJK sampai akhir Maret lalu, nilai pinjaman online termasuk paylater bermasalah mencapai Rp6,18 triliun. Nilai ini terdiri atas pinjaman yang macet (menunggak lebih dari 90 hari) sebesar Rp1,84 triliun dan tidak lancar (menunggak pembayaran antara 30-90 hari) mencapai Rp4,35 triliun.
Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah perencana keuangan. Mereka menyoroti perilaku masyarakat yang kerap kali mengabaikan konsekuensi penggunaan pinjaman paylater.
Perencana Keuangan Ahmad Gozali mengatakan paylater pada dasarnya alat pembayaran seperti kartu kredit. Sehingga nasabah harus melihat produk ini hanya untuk menunda waktu bayar, bukan untuk berhutang.
“Paylater itu cuma geser waktu bayar, bukan tambahan daya beli,” tambah Ahmad. Dia menegaskan kepada generasi muda untuk tidak sembarangan menggunakan paylater, meskipun produk pembiayaan ini tidak mensyaratkan jaminan.
“Terakhir pesan untuk konsumen paylater adalah 'jika bukan aset yang dijaminkan untuk hutang, maka harga dirimu lah yang jadi jaminannya'. Jadi jangan sembarangan ambil paylater untuk membeli hal yang tidak menambah value diri kita,” ujarnya.

Sementara itu Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Independence, Risza Bambang mengatakan paylater tidak cocok digunakan untuk berhutang semata. Dia menjelaskan pada dasarnya produk paylater bagus digunakan untuk alat pembayaran dalam rangka perencanaan keuangan.
“Lunasi tagihan, jangan bayar secara cicilan karena ada bunga berbunga atau bunga majemuk, ingatlah bahwa paylater bukan sumber dana tambahan tetapi merupakan fasilitas pembayaran, hanya gunakan untuk belanja kebutuhan wajib, jangan dipakai untuk memuaskan hawa nafsu belanja yang tidak wajib dan tidak perlu,” ujarnya.
Gunakan dengan Bijak
Tingginya penggunaan layanan paylater ini memang tetap harus diikuti dengan literasi finansial yang memadai terkait risiko pengambilan pinjaman. Utang bermasalah atau macet di paylater ataupun pinjol yang notabene untuk keperluan konsumtif belaka, bisa menurunkan skor kredit sehingga menurunkan juga kelayakan seseorang mendapatkan pinjaman dari bank.
Pihak OJK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka banyak mendapat keluhan dari perbankan penyedia KPR yang jadi enggan memberikan KPR karena calon debitur memiliki tunggakan paylater sehingga membuat skor kreditnya jelek dan tak layak diberikan pinjaman.
“Beberapa bank 'mengeluhkan' pada OJK, ini anak-anak muda banyak yang harusnya mengajukan KPR rumah pertama, yang lebih penting kan rumah, tapi nggak bisa karena ada utang di payLater. Itu kadang [tunggakan paylater] hanya Rp300.000-400.000 tapi kemudian kredit skor jelek,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Oleh karena itu, sama seperti pinjaman ataupun kredit lainnya, tunggakan paylater akan ditagih oleh pihak pemberi pinjaman dan debitur memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran.
(tim)