Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, SYL menjabat sebagai Ketua Umum APPSI pada 2011-2018. Sementara, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014.

Sidang lanjutan SYL dilakukan PN Tipikor usai ia didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar. Dalam dakwaan jaksa KPK, SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta.

SYL memang kerap menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kabinet Indonesia Maju dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023. 

Situasi tersebut terjadi saat SYL menggali informasi dari Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi ahli di PN Tipikor Jakarta, pekan lalu.

SYL berulang kali mencecar Agus untuk mendapatkan dukungan tentang tindak pidana pemerasannya terhadap pejabat eselon Kementan dapat digugurkan lantaran ada perintah dari presiden dan untuk kepentingan rakyat.

"Ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Dan kalau itu terjadi, dan ini benar, apakah bawahan katakanlah menteri, hanya menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab," kata SYL kepada Agus di PN Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Menurut dia, pemungutan dan pemotongan anggaran dari para esselon Kementan terjadi pada saat pemerintah tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan El Nino yang memicu krisis pangan. 

Dia mengklaim, sebagai menteri, meminta para pejabat memotong anggaran untuk kepentingan Kementan menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk peningkatan pangan.

(red/ain)

No more pages