Logo Bloomberg Technoz

"Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang.

Sebelumnya, pengadu Muhammad Azhari melaporkan Bambang telah melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan ke MKD pada 6 Juni 2024. Azhari menilai Bambang melanggar kode etik dengan menyebar asumsi seluruh partai politik setuju rencana amandemen konstitusi. Bahkan, dia menyoroti pernyataan politikus Golkar tersebut yang menyebut amandemen siap dilaksanaan dengan penyiapan aturan peralihan.

Bambang memang kerap mendorong wacana amandemen UUD 1945 yang dibalut dengan kegiatan silaturahmi kebangsaan dengan sejumlah tokoh politik dan nasional; terutama para mantan presiden dan wakil presiden. Kabarnya, amandemen ditujukan untuk mengembalikan kewenangan memilih presiden dari secara langsung oleh rakyat kembali ke MPR.

Meski demikian, Bambang Soesatyo membantah kabar tersebut dengan dalih hingga saat ini tak ada pembicaraan tentang pengembalian kewenangan pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurut dia, lembaganya masih sekadar mengumpulkan usulan dan aspirasi.

"Kalau seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan dari pada Undang-Undang Dasar 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya," kata Bambang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, MPR setidaknya sudah bertemu dengan tiga partai politik usai pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka juga telah bertemu dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden ke-11 Boediono. Selain itu, mantan Ketua MPR Amien Rais.

(mfd/frg)

No more pages