Logo Bloomberg Technoz

Ketua MPR Bambang Soesatyo Kena Sanksi Etik

Mis Fransiska Dewi
24 June 2024 13:00

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Tangkapan layar via Instagram @bambang.soesatyo)
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Tangkapan layar via Instagram @bambang.soesatyo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Kader Partai Golkar tersebut dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua partai politik menyetujui rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2024).

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut;, menyatakan Teradu [Bambang] terbukti melanggar," ujar Adang. 

Adang menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan fakta oleh MKD, Bambang terbukti tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

Putusan diambil, kata dia, berdasarkan pemeriksaan fakta, keterangan pengadu, keterangan saksi, dan dokumen bukti. Akan tetapi, MKD hanya menjatuhkan sanksi dengan kriteria ringan yaitu teguran tertulis kepada Bambang.