Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Menag Dituding Salahi Aturan soal 20 Ribu Kuota Haji

Redaksi
24 June 2024 13:50

Petugas mengambil paspor calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas mengambil paspor calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR melempar tudingan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Arab Saudi. Pemerintah membagi rata 20 ribu kuota tersebut untuk haji reguler dan juga haji khusus.

Tudingan mulanya disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Dia mengatakan Kemenag telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

Kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi mulanya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang didapatkan setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah. 

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sabtu (22/6/2024).

Politikus Gerindra itu mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen. Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah), sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.