“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” kata Harris.
Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan. Tindakan tersebut dituduh kejaksaan sebagai tindak melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"[Total kerugian] masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata dia.
Kejaksaan saat ini telah melakukan pemeriksaan 18 saksi dari PT INKA dan TSG Infrastructur; serta beberapa pihak terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$11 miliar atau Rp180,7 triliun untuk beberapa fase.
INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).
Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo.
(red/fbt)