Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi INKA di Proyek Rp180 T di Kongo

Redaksi
24 June 2024 11:25

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (INKA)dalam proyek transportasi di Kongo, Afrika Tengah.

Dalam kasus ini, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Harris mengatakan, terjadi kerugian negara pada saat PT INKA memberikan dana talangan tanpa jaminan kepada perusahaan afiliasinya, JV TSG Infra pada 2020.

"Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Harris dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Senin (24/6/2024).

Kasus ini berawal saat INKA dan JV TSG berencana mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC). Mereka difasilitasi sebuah perusahan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa, Kongo. PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama perusahaan TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan bersama di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.