Bandar dan Artis yang Promosi Judi Online Diancam Pasal TPPU
Redaksi
24 June 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, polisi akan menelusuri dan berpotensi menyita aset serta kekayaan para bandar atau penyelenggara judi online. Bahkan, ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan disematkan pada artis atau selebgram yang mendapat keuntungan dengan mempromosikan judi online.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu dikutip dari Laman Humas Polri, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, para artis dan selebgram juga berpotensi dimiskinkan meski tak terlibat secara aktif dalam kegiatan perjudian. Polisi mendeteksi banyak tokoh publik yang dengan mudah ikut menyebar dan mengajak kegiatan perjudian.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujar dia.
Hal ini termasuk jika situs atau pun platform judi online yang dipromokan sudah ditutup atau ditake-down pemerintah. Menurut dia, kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan karena dampaknya pada masyarakat yang telah terjadi.