Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang pelaksana penegakan hukumnya dikomandoi Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini menjadi tanggung jawab kepolisian untuk memastikan mengungkap, membongkar, hingga menangkap seluruh pelaku judi online.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” ujar Syahardianto.
Menurut dia, Divisi Propam Polri juga telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online. Sehingga, kata dia, diharapkan seluruh anggota polisi bersikap profesional dalam pemberantasan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” kata dia.
(red/frg)