Propam Ancam Pecat Tak Hormat Polisi yang Beking Judi Online
Redaksi
24 June 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Inspektur Jenderal Syahardiantono mengatakan, korps Bhyangkara akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan secara tak hormat kepada anggotanya yang terlibat judi online. Menurut dia, sanksi ini tak hanya untuk anggota yang menjadi pelaku, namun juga yang memberikan perlindungan dan kemudahan atau menjadi beking dari judi online.
"Jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Syahardianto dikutip dari Laman Humas Polri, Senin (24/6/2024).
“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat."
Menurut dia, kepolisian bersama pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online. Hal ini sekaligus mengungkap komitmen Polri untuk ikut memberantas seluruh jaringan judi online di dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya, beberapa anggota Korps Bhayangkara memang sempat disebut terlibat dalam praktek judi online terutama memberikan perlindungan. Sejumlah sandi sempat muncul yang dikaitkan dengan institusi tersebut.