Dalam aturan tersebut, perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya; memiliki aktuaris, yaitu seseorang yang memperoleh sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh asosiasi; memiliki tenaga pengelola investasi yang memenuhi persyaratan; serta memiliki sistem informasi memadai yang mampu mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI.
Dengan berlakunya aturan tersebut, perusahaan asuransi yang tidak mendaftar ulang tetap bisa berjualan unit link asalkan memiliki produk baru dan kembali melakukan registrasi berdasarkan panduan dari SE OJK 5 tahun 2022.
“Kedepannya, kalau ada produk baru ya boleh, daftar seperti biasa, [daftar] dari awal lagi. Kalau kemarin [mendaftar ulang] kan penyesuaian terhadap produk yang lama,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan pemodalan. Minimal modal sendiri sebesar Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Ogi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap realisasi aturan SE OJK 5 tahun 2022 guna memastikan masalah-masalah terkait unit link terdahulu tidak terulang kembali.
“Jadi regulasinya sudah keluar. Nanti kita akan memantau pelaksanaannya. Sekarang sudah lebih jelas produknya dan hal-hal apa yang harus dilakukan. Kalau nanti masih juga dijumpai masalah-masalah yang tidak sesuai itu, ya kita tindak,” ujarnya.
(tar/wep)