Logo Bloomberg Technoz

Izin Ekspor Freeport Belum Terbit, ESDM Sebut Masih di Kemenkeu

Dovana Hasiana
24 June 2024 05:00

Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg
Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan proses penerbitan surat izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) usai Mei 2024 masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan Kementerian ESDM telah menyelesaikan tugasnya, yakni memberikan rekomendasi ekspor.

“Kalau dari kita [ESDM] sudah. Tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya [BK]. Tidak tahu ada yang kurang apa. Katanya apa ada yang kurang memang dari menurut temuan dari Freeport itu cuma tidak tahu yang mana," ujarnya, ditemui di kantornya akhir pekan lalu.

Dalam kaitan itu, Irwandy menggarisbawahi semua persyaratan harus dipenuhi agar Surat Persetujuan Ekspor (SPE) baru bisa diterbitkan.

Kemenkeu sebenarnya sudah menerbitkan dasar hukum mengenai besaran tarif BK atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.