Judi Online, Kominfo Minta Putus Akses Internet Kamboja-Filipina
Sultan Ibnu Affan
23 June 2024 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta penyelenggara jasa internet untuk segera memutus akses internet yang berhubungan dengan aktivitas judi online kepada negara Kamboja dan Filipina.
Permintaan tersebut tercantum dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024, yang kini juga sebagai Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Dalam surat tersebut, Budi meminta penyedia jasa laynaan internet untuk memutus akes yang digunakan untuk judi online dalam waktu paling lambat selama 3 x 24 jam selama hari kerja sejak surat itu ditandatangani.
Selanjutnya, jangka waktu pemutusan akses tersebut akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi terkini jika telah kondusif.
Lalu, Kemenkominfo juga meminta penyedia jasa internet untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaan untuk evaluasi dan tindaklanjut upaya tersebut.