Logo Bloomberg Technoz

Pasal 72 ayat (1) berisi: Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:

e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.

Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan 'atau' dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera.

Penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan penting. Urgensinya tak bisa disamakan dengan BPJS yang diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.

Program Tapera juga dinilai mereka akan berakibat pada dampak berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha.

Pengenaan sanksi tertuang dalam pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku UMKM.

(dec/ros)

No more pages