Logo Bloomberg Technoz

UU Tapera Digugat ke MK, Khawatirkan Beban Finansial Bertambah

Dinda Decembria
22 June 2024 13:30

Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) memang tengah menjadi kontroversial di kalangan para pekerja. Kini akhirnya UU Tapera digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dari situs resmi MK, Sabtu (22/6/2024), gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (18/6/2024) malam. Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan sebagai pemohon I dan Ricky Donny Lamhot Marpaung  sebagai pemohon II mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumah Rakyat (Tapera). Mereka meminta kepesertaan Tapera bukanlah kewajiban.

Alasan-alasan permohonan tersebut terdiri dari 26 poin, di antaranya akan mengalami risiko terjadinya pengurangan gaji akibat adanya iuran Tapera yang bisa menambah beban finansial yang akan dirasakan oleh pekerja. Belum lagi potongan BPJS sebesar 5% dari gaji.

Pada pasal 7 ayat (2) UU 4/2016 isi dari pasal tersebut, "Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Maka, bila dihadapkan kondisi tersebut dengan upah di bawah minimum yang merupakan upah yang tidak seberapa dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari harus dihadapkan pengurangan gaji akibat adanya potongan 3% simpanan Tapera.

Lalu, pasal 7 ayat (3) berbunyi: Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar