Logo Bloomberg Technoz

Pajak Kripto hingga Fintech Terkumpul Rp24,99 T Per Mei 2024

Redaksi
22 June 2024 12:00

Ilustrasi industri kripto atau cryptocurrency. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi industri kripto atau cryptocurrency. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. 

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Mei 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (22/6/2024).