2. Gulir halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
Apabila NIK belum terpadankan, berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan ada kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi itu.
Adapun masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
(red/ros)