Simak Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum
Redaksi
22 June 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Oleh karena itu, mulai 1 Juli 2024, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Penggantian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Jangan lupa untuk mengecek kembali jika sudah melakukan pemadanan. Wajib Pajak dapat mengakses NIK terdaftar sebagai NPWP melalui situs web yang telah disediakan.
Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.