Trump dan Pengacaranya Wajib Bayar Rp 14 M ke Hillary Clinton
Hidayat Setiaji
20 January 2023 12:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan seorang pengacaranya diperintahkan oleh hakim untuk membayar biaya hukum (legal fee) dan biaya lainnya kepada Hillary Clinton hampir US$ 1 juta. Trump dinilai bersalah karena melakukan serangkaian operasi politik untuk menghancurkan reputasi Clinton.
Trump dan pengacaranya Alina Habba diwajibkan membayar US$ 937.989. Sanksi ini jatuh setelah 18 orang mengajukan tuntutan kepada Trump atas tuduhan tidak jujur dalam narasi politik. Habba tidak segera merespons atas perkembangan ini.
Kurs referensi Bank Indonesia (BI) 19 Januari 2023 menunjukkan US$ 1 setara dengan Rp 15.113. Jadi US$ 937.989 adalah Rp 14,17 miliar.
Bloomberg News memberitakan, perintah ini datang setelah kehadiran Habba di pengadilan New York untuk kasus tuntutan US$ 100 juta (Rp 1,51 triliun) Trump melawan keponakannya Mary Trump dan New York Times terhadap pemberitaan soal kasus pajak.
“Tuan Trump adalah seseorang yang andal dan rumit, yang kerap kali menggunakan pengadilan untuk membalas dendam secara politik. Dia adalah dalang dari penyalahgunaan proses pengadilan,” sebut Hakim Donald M. Middlebrooks dalam putusannya.