Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 19-20 Juni 2024. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"Informasinya hanya di daerah Tomang, Jakarta barat; Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Tessa, Jumat (21/6/2024).

Secara lebih detil, menurut dia, dua lokasi adalah rumah dari mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ. Satu lokasi lainnya adalah tempat tinggal dari mantan direksi PT PGN, berinisial DSW.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya (DP); dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang, Iswan Ibrahim (II). Keduanya pun telah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. 

"Tersangka DP selaku direktur [PT PGN], dan tersangka II selaku komisaris PT IAE ini berdasarkan surat perintah penyidikan 17 mei 2024," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (21/6/2024).

KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap tujuh rumah dan kantor di sejumlah daerah, diantaranya DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 lalu. Selain tiga wilayah tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2024.

(fik/frg)

No more pages