Kasus Korupsi Gas, KPK Geledah Tiga Rumah Eks Pegawai PT PGN
Muhammad Fikri
21 June 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 19-20 Juni 2024. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
"Informasinya hanya di daerah Tomang, Jakarta barat; Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Tessa, Jumat (21/6/2024).
Secara lebih detil, menurut dia, dua lokasi adalah rumah dari mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ. Satu lokasi lainnya adalah tempat tinggal dari mantan direksi PT PGN, berinisial DSW.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya (DP); dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang, Iswan Ibrahim (II). Keduanya pun telah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.